Masalah-Masalah Hukum yang Dihadapi Peserta Didik di Lingkungan Pendidikan
Berbagai masalah hukum yang dihadapi peserta didik di Indonesia. Meskipun pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, implementasinya masih jauh dari sempurna.
HUKUMHUKUM PENDIDIKANPENDIDIKANKEBIJAKAN PENDIDIKAN


Dalam menjalani kehidupan, kita tidak dapat terlepas dari berbagai problematika yang ada di tengah lingkungan kita. Mulai dari keluarga hingga ketika berada di tengah masyarakat, kita dihadapkan oleh berbagai masalah dan tantangan yang tidak dapat dipungkiri selalu timbul.Permasalahan yang ada tentunya akan sangat berhubungan dengan hukum apabila tindak dan tanduk dari perbuatan yang ada menimbulkan kerugian satu atau banyak pihak. Tidak terkecuali dalam lingkungan pendidikan, terjadi berbagai masalah hukum yang belakangan terlihat di berbagai lembaga pendidikan.
Hal ini sesungguhnya ironis, mengingat lingkungan pendidikan baik sekolah maupun universitas menjadi tempat ditempahnya generasi penerus bangsa. Dalam tulisan ini, akan dipaparkan terfokus pada masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh peserta didik.
Pendidikan Indonesia : Antara Tujuan dan Kenyataan
Indonesia mengalami berbagai masalah dalam dunia pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Kendati dikenal sebagai negara hukum yang ditegaskan dalam UUD 1945, kita masih jauh dari kata sempurna dalam melihat, melindungi, dan menegakkan hukum di lingkungan sekolah ataupun universitas.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi salah satu undang-undang yang mengatur tentang dunia pendidikan di Indonesia. Pasal 1 angka 1 UU Sisdiknas menegaskan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiloki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara".
Tujuan pendidikan nasional pun disebutkan dalam undang-undang tersebut, yakni Pasal 3 UU Sisdiknas menyampaikan : "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Dengan begitu lengkap dan rincinya tujuan pendidikan nasional di Indonesia, masih menimbulkan kerancuan dalam melaksanakan perjalanan belajar yang baik bagi peserta didik. Setidaknya ada beberapa "keinginan" yang diimpikan oleh negara bagi peserta didik : 1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Berakhlak mulia; 3) Sehat; 3) Berilmu; 4) Cakap; 5) Kreatif; 6) Mandiri; dan 7) Menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Namun dalam mewujudkannya, timbul berbagai masalah yang terjadi di sekolah bahkan tingkat universitas. Masalah-masalah hukum tersebut pun seringkali merugikan dan mencederai tujuan pendidikan nasional bahkan tidak senilai dengan apa yang diajarkan oleh Pancasila.
Masalah-Masalah yang Belakangan Terjadi di Lingkungan Pendidikan : Perspektif Peserta Didik
Dalam beberapa waktu belakangan, terdapat masalah-masalah yang dihadapi oleh peserta didik dan sebenarnya bersinggungan dengan hukum. Dari berbagai permasalahan yang, beberapa di antaranya yang sering terjadi adalah: bullying, kekerasan seksual, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Bullying atau Perundungan
Bullying atau perundungan menjadi masalah besar yang dihadapi peserta didik di lingkungan pendidikan. Bentuk dari bullying yang sering terjadi di lingkungan pendidikan di antaranya adalah menjadikan penampilan fisik sebagai bahan bercandaan. Seringkali, tiap peserta didik memiliki kekurangan fisik yang diejek oleh teman-temannya. Masalah yang timbul adalah walaupun yang diejek adalah fisik, namun mental menjadi taruhan.
Selain itu permasalahan bullying yang melibatkan permusuhan antar teman, melabrak adik kelas, hingga memaki dengan kata-kata yang kasar menjadi masalah yang besar pula dalam kasus bullying. Hingga akhirnya, hukum pidana dapat menjerat pelaku yang terlibat. Dalam konteks anak, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU Sistem Peradilan Anak) dapat menjadi dasar penghukuman atas masalah yang terjadi.
Kekerasan Seksual
Selanjutnya, masalah yang kerap terjadi adalah kekerasan seksual. Menurut laporan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada tahun 2022, terdapat jumlah korban kekerasan seksual mencapai 21.221 individu. Permasalahan atas kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan pendidikan yang dilakukan oleh oknum pendidik bahkan antar peserta didik. Permasalahan ini sangat berat untuk dihadapi, ketika pelecehan seksual secara verbal, fisik, bahkan melalui teknologi informasi terus menerus terjadi dari tingkat teratas – mulai dari sekelas seorang rektor universitas sampai dengan orang-orang yang berada di sebuah sekolah ataupun kampus.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, tentunya tetap saja terdapat berbagai tantangan dalam penegakannya oleh Satuan Tugas tiap perguruan tinggi. Lebih lanjut, dari berbagai tantangan yang ada, dapat dilihat bahwa sanksi yang tidak berat hingga “kebiasaan” yang menekan antara hubungan dosen dan mahasiswa menjadi tantangan tersendiri di mana Indonesia setidaknya masih kurang egaliter dalam melakukan interaksi antara dosen dan mahasiswa. Pihak satu dengan yang lainnya masih ada rasa segan dan seringkali diancam oleh berbagai hal hingga terkadang kesulitan untuk speak-up tentang masalah-masalah yang ada.
Hal tersebut juga berlaku ketika permasalahan tersebut dihadapi oleh antar mahasiswa, yang mana satu dengan lainnya terkadang terjebak oleh keputusan-keputusan lama yang disesali. Banyak masalah kekerasan seksual yang membentuk pelecehan terjadi bukanlah akibat terpaksa di awal, namun dimulai oleh hubungan yang tidak sehat. Kendatipun, banyak juga permasalahan terjadi secara spontan secara verbal ataupun fisik – bahkan berujung pada bingungnya korban atas pengalaman buruk yang dihadapinya tersebut dan mengakibatkan trauma.
Tidak hanya di perguruan tinggi, masalah-masalah kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan pendidikan berupa sekolah umum bahkan sekolah berbasis agama. Menjadi hal yang berat bagi peserta didik di umur yang masih sangat kecil, mengalami penderitaan sedemikian rupa akibat aksi bejat yang dilakukan oleh guru bahkan temannya sendiri. Hal ini menjadi tantangan besar untuk Indonesia, yakni kenyataan atas generasi bangsa yang tercemar oleh keburukan tersebut dapat mencederai masa depan bangsa.
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Masalah pelanggaran hak kekayaan intelektual menjadi sorotan belakangan ini di lingkungan pendidikan. Utamanya, masalah ini dihadapi oleh berbagai akademisi di berbagai perguruan tinggi dalam hal berkenaan dengan hak cipta atas karya ilmiah. Tindakan-tindakan seperti plagiat (plagiarisme) dan mencontek menjadi salah satu dosa besar bagi orang-orang berintelektual. Masalah ini kerap terjadi akibat ketidaksadaran orang yang “mencuri” atas tanggung jawabnya sebagai akademisi yang seharusnya mendorong pekerjaan yang sehat dan beradab.
Masalah ini tidaklah sulit untuk diselesaikan apabila seorang penulis (sebagai contoh: mahasiswa yang menulis sebuah makalah) menyampaikan referensi-referensi terdahulu yang menjadi sumber dari tulisannya. Bahkan, mahasiswa sudah seharusnya melihat dan memperhatikan hal tersebut sedari awal agar karya yang ia ciptakan dengan sedemikian rupa baik untuk dipublikasikan sebagai ilmu.
Namun, hal paradoksikal yang terjadi lainnya adalah kenyataan bahwa dosen yang melakukan plagiat kepada karya yang sebenarnya dibuat oleh mahasiswanya sendiri. Bukanlah hal yang elok apabila pekerjaan yang dilaksanakan oleh mahasiswanya dengan tanpa izin diambil dan diakui sebagai karya sang dosen. Perlu adanya kesadaran bahwa isu plagiarisme berhubungan terkandungnya hak moralitas dari karya ilmiah tersebut. Oleh karena itu, secara etis, adalah dilarang untuk mengambil keaslian dari karya orang lain, karena setiap karya individu, termasuk karya ilmiah, harus dihargai dan dilindungi. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Masalah ini perlu menjadi perhatian besar dalam dunia pendidikan di Indonesia menuju peradaban yang lebih etis dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Masalah-masalah yang dihadapi oleh para peserta didik sesungguhnya juga dihadapi oleh pihak-pihak lainnya di suatu lingkungan pendidikan. Tentunya, kita memerlukan jalan keluar yang solutif dan konkret dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Bagaimana mungkin kita dapat mendapatkan peserta didik yang beriman dan bertakwa jika tidak ada keteladanan yang membuat mereka bergerak untuk mengingat akan adanya Tuhan saat menuntut ilmu.
Bagaimana pula kita dapat mendapatkan peserta didik yang berakhlak mulia, ketika yang mereka hadapi sehari-hari adalah masalah-masalah perundungan yang menimbulkan trauma. Termasuk pula, bagaimana mendapatkan peserta didik yang sehat, ketika mereka menghadapi berbagai masalah mental hingga kekerasan seksual yang merusak tubuhnya. Tidaklah juga menjadi hal yang mudah untuk mendapatkan peserta didik yang berilmu, cakap, dan kreatif bahkan mandiri jika guru yang mereka seharusnya teladani bisa-bisanya mencuri karya yang telah mereka lakukan.
Oleh karena itu, dalam menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, seluruh lapisan masyarakat perlu dengan baik mengawal segala masalah-masalah hukum yang terdapat di lingkungan pendidikan Indonesia. Dengan itu, kita dapat menghindari terciptanya orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan memperbaiki dunia pendidikan kita terlebih dahulu.
Kontak Kolaborasi
Saya menyambut kolaborasi penelitian, diskusi ilmiah, serta berbagai peluang kerja sama yang relevan dengan bidang keahlian dan minat saya.
© 2012 - 2026. Muhammad Rafie Akbar.
Hak cipta dilindungi undang-undang.